SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Ratusan penerima bansos di Kabupaten Muaro Jambi dicoret dari daftar setelah sistem Kementerian Sosial mendeteksi aktivitas mencurigakan terkait judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Muaro Jambi, Chandra Budi Rosa, membenarkan bahwa pemutusan bantuan dilakukan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
“Dengan menggunakan sistem, nanti akan diketahui apakah ada indikasi mencurigakan atau tidak. Jika ada, maka langsung diputus,” tegas Budi, Selasa (10/12/2025).
Data sementara menunjukkan lebih dari 100 KPM telah dihapus dari daftar penerima. Angka ini diperkirakan akan bertambah karena proses verifikasi lapangan masih terus berjalan.
Pemutusan berlaku untuk semua jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BLT Kesra.
Meski begitu, Dinsos tidak serta merta memutus bantuan tanpa konfirmasi. Tim pendamping desa turun ke lapangan untuk memverifikasi apakah benar penerima bansos yang bermain judol, atau justru ada kemungkinan penyalahgunaan HP atau data oleh pihak lain.
Langkah ini merupakan bagian dari integrasi sistem Kementerian Sosial dengan lembaga keuangan yang mampu melacak aliran transaksi mencurigakan.
Pemutusan ini menjadi peringatan keras bahwa bansos—yang berasal dari uang negara—harus digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk aktivitas ilegal yang justru merugikan seperti judi online.
“Bansos harus digunakan untuk kebutuhan dasar, bukan aktivitas yang justru merugikan keluarga sendiri,” tegas pihak Dinsos.
Kebijakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan fungsi bansos sebagai bantuan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan dan menggunakan dana tersebut secara tepat guna.


























